A. SHADAQAH
1. Pengertian Shadaqah
dan Hukumnya
Shadaqah ialah
pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya
mengharap ridha Allah.
Mengenai Shadaqah Allah swt
berfirman:
Artinya:
Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: "Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami Telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, Maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah". (Q.S. Yusuf [12]: 88)
Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: "Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami Telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, Maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah". (Q.S. Yusuf [12]: 88)
Pemberian shadaqah hendaknya benar-benar ikhlas, jangan sampai ada rasa riya’ atau pamrih. Kemudian setelah shadaqah diberikan kita tidak boleh menyebut-nyebut pemberian kita lebih-lebih memperolok-olok si penerima shadaqah. Karena hal tersebut dapat menghapus pahala shadaqah. Sebagaimana Firman Allah:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan
menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya
karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan
hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya
ada tanah, Kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih
(tidak bertanah). mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka
usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Q.S.
Al-Baqarah [2]: 264)
2. Hukum Shadaqah
Hukum shadaqah adalah sunnah muakad
(sunnah yang sangat dianjurkan). Namun begitu pada kondisi tertentu shadaqah
bisa menjadi wajib. Misal ada seorang yang sangat membutuhkan bantuan makanan
datang kepada kita memohon shadaqah. Keadaan orang tersebut sangat kritis, jika
tidak diberi maka nyawanya menjadi terancam. Sementara pada waktu itu kita
memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut, sehingga kalau kita tidak
memberinya kita menjadi berdosa.
Pada dasarnya semua orang, baik kaya
maupun miskin, punya uang atau tidak, bisa memberikan shadaqah sesuai dengan
apa yang dimiliknya. Karena apa dalam shadaqah dalam arti yang luas tidak
sebatas hanya berupa materi. Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa di antara kamu
tidak sanggup memelihara diri dari api neraka, maka bersedahlah
meskipun hanya dengan sebiji kurma, maka barangsiapa tidak sanggup maka
bersedekahlah dengan perkataan yang baik.” (HR. Ahmad dan Muslim)
3. Rukun Shadaqah
Rukun
shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
a. Orang yang
memberi, syaratnya orang yang memiliki bendaitu dan berhak untuk
mentasharrufkan (memperedarkannya)
b. Orang yang
diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada
anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena
keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
c. Ijab dan
qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul,
ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian
d. Barang yang
diberikan, syaratnya adalah barang tersebut yang dapat dijual.
4. Hilangnya Pahala
Shadaqah
Dari ayat al-Qur’an surat
Al-Baqarah: 264 sebagaimana disebutkan di atas, dapat kita ambil pelajaran
bahwasnnya pahala shadaqah bisa hilang dikarenakan:
a. Menyebut-nyebut
shadaqah yang sudah diberikan dalam artian
mengungkit- ungkitnya
a. baik
kepada si penerimana maupun kepada orang lain.
b. Menyinggung
hati si penerima shadaqah.
c. Riya’ atau
mempunyai niat ingin di puji dan disanjung oleh orang lain.
5. Manfaat Shadaqah.
Ada banya
sekali hikmah atau manfaat dari amalan shadaqah, di antaranya:
a. Dapat
membantu meringankan beban orang lain
b. Menumbuhkan
rasa kasih sayang dan mempererat hubungan antar sesama
c. Sebagai
Obat penyakit
d. Dapat meredam
murka Allah dan menolak bencana, juga menambah umur.
e. Memperoleh
Pahala yang Mengalir Terus
f. Akan
dilapangkan rejekinya
g. Menghapus
Kesalahan
6. Perbedaan dan
Persamaan antara Shadaqah dengan Infaq
Shadaqah
lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan
pada waktu menerima rejeki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki
kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan
dengan mengharap ridha Allah semata.Karena istilah shadaqah dan infak sedikit
sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama,
sehingga biasanya ditulis infaq atau shadaqah.
B. HIBAH
1. Pengertian Hibah
dan Hukumnya
Menurut bahasa hibah artinya
pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah
pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma,
tanpa mengharapkan apa-apa.
2. Hukum Hibah
Hukum asal hibah adalah mubah
(boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah
bisa menjadi wajib, haram dan makruh.
a. Wajib
Hibah
suami kepada kepada istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya.
b. Haram
Hibah menjadi haram manakala harta
yang diberikan berupa barang haram, misal minuman keras dan lain sebagainya.
Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orangtua
kepada anaknya (bukan sebaliknya).
c. Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud
mendapat imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih hukumnya adalah makruh.
3. Rukun Hibah
Rukun
hibah ada empat, yaitu :
a. Pemberi
hibah (Wahib)
b. Penerima
hibah (Mauhub Lahu)
c. Barang
yang dihibahkan.
d. Penyerahan (Ijab
Qabul)
4. Syarat-syarat
Hibah
a. Diberikan
atas kemauan sendiri
b. Pemberinya
bukan orang yang hilang akal (mabuk atau gila)
c. Barang
yang diberikan dapat dilihat (wujud)
d. Dapat dimiliki
oleh penerima hibah
5. Ketentuan Hibah
a. Hibah
dapat dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima.
Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian
itu belum termasuk hibah.
b. Jika
barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh
meminta kembali kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (ayah/ibu)
kepada anaknya
6. Hikmah Hibah
a. akan terhindar dari sifat kikir
atau bakhil
b. akan terbentuk sifat dermawan
bagi pemberi hibah
c. akan dilapangkan rejekinya dan
dimudahkan urusannya.
C. HADIAH
1. Pengertian Hadiah dan Hukumnya
Hadiah adalah pemberian sesuatu
kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan.
Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah.
Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati
antara sesama.
Rasulullah saw. bersabda :
"Hendaklah
kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling
menyayangi" ( HR. Abu Ya'la )
2. Hukum Hadiah
Hukum hadiah adalah mubah. Nabi
sendiri juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim,
sebagaimana sabdanya:
"Rasulullah saw menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya".(HR.
AI Bazzar)
3. Rukun Hadiah
Rukun
hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu :
a. Orang
yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak
mentasyarrufkannya (memanfaatkannya)
b. Orang yang
diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki.
c. Ijab
dan qabul
d. Barang
yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual
4. Hikmah dan Manfaat Hadiah
a. Akan
mendidik seseorang untuk selalu menepati janji
b. Akan
mendorong seseorang untuk berprestasi
c. Akan
terhindar dari sifat iri dan dengki.
D. PERBEDAAN
DAN PERSAMAAN SHADAQAH, HIBAH & HADIAH
Persamaan:
1. Sebagai pernyataan rasa syukur
kepada Allah SWT. yang diwujudkan dengan memberi
sebagian harta kepada orang lain
sebagian harta kepada orang lain
2. Dapat
menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim
antara pemberi dan penerima
antara pemberi dan penerima
Perbedaan:
Shadaqah diberikan oleh seseorang
atas dasar untuk mencari ridha Allah semata
Hibah diberikan kepada seseorang
atas dasar rasa kasih sayang, iba atau ingin mempererat tali silaturrahim
Hadiah diberika kepada seseorang
sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang telah dicapai
Hukum asal shadaqah adalah sunnah
sementara hibah dan hadiah adalah mubah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar