Minggu, 12 Mei 2019

Keseimbangan hidup di dunia dan akhirat


1. Konsep Keseimbangan Hidup Dunia dan Akhirat
a. Lafal Hadis

لَيْسَ بِخَيْرِ كُمْ مَنْ تَرَكَ دُنْيَاهُ لِاخِرَتِهِ وَلاَ اخِرَتَهُ لِدُنْيَاهُ حَتّى يُصِيْبُ مِنْهُمَاجَمِيْعًا
فَاِنَّ الدَّنْيَا بَلَاغٌ اِلَى اْلاخِرَةِ وَلَاتَكُوْنُوْا كَلًّ عَلَى النَّاسِ ( رواه ابن عسا كرعن انس )

اَلْمُؤْ مِنُ اْلقَوِيُّ خَيْرٌوَاَحَبُّ اِلَى اللهِ مِنَ اْلمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ
اِحْرِصْ عَلَى مَايَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِا للهِ وَلَاتَعْجِرْ ( رواه عن ابى هريرة )

لَاءَنْ يَاءْخُذَ اَحَدُ كُمْ اَحْبَلاً فَيَأْ خُذَحُزْمَةً مِنْ حَطَبٍ فَيَبِيْعَ فَيَكُفَّ اللهُ بِهِ وَجْهَهُ
خَيْرٌ مِنْ اَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ اُعْطِيَ اَمْ مُنِعَ (رواه البخارى عن الزبير بن العوام)

b. Terjemah Hadis
Hadis Pertama
Bukanlah orang yang baik diantara kamu yang meninggalkan kepentingan dunia untuk mengejar akhirat atau meninggalkan akhirat untuk mengejar dunia sehingga dapat memadukan keduanya. Sesungguhnya kehidupan dunia mengantarkan kamu menuju kehidupan akhirat. Janganlah kamu menjadi beban orang lain. (HR. Ibnu Asakir dari anas)
Hadis kedua
Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang
lemah, sedangkan pada masing-masing ada kebaikannya. Bersemangatlah kamu untuk mencapai sesuatu yang bermanfaat bagimu. Mohonlah pertolongan kepada Allah dan janganlah kamu merasa tak berdaya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Hadis ketiga
Sungguh jika salah seorang diantara kamu membawa seutas tali untuk mencari seikat kayu bakar, lalu kayu itu dijual sehingga Allah mencukupkan kebutuhan hidupnya dengan hasil jualannya, itu lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, baik diberi atau ditolak (HR. al-Bukhari)


Hadis Riwayat Ibnu ’Asakir dari Anas di atas mengandung beberapa pelajaran yang perlu kita cermati. Adapun beberapa pelajaran yang dapat kita ambil dari sabda Rasulullah Saw. tersebut di atas ialah :
a) Tidak dibenarkan orang Islam lebih mengutamakan kehidupan akhiratnya hingga melalaikan kehidupan dunianya. Begitu pula sebaliknya mengejar kehidupan dunia hingga melupakan akhiratnya juga bukanlah hal yang baik.
b) Yang terbaik dalam Islam adalah adanya perhatian yang seimbang antara kehidupan dunia dan akhirat
c) Kehidupan dunia perlu diperhatikan bukanlah sebagai tujuan hidup, akan tetapi sebagai sarana untuk mencapai kehidupan akhirat
d) Dengan adanya perhatian yang seimbang antara kehidupan dunia dan akhirat, Allah Swt. berjanji akan memberikan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
e) Agama Islam melarang pemeluknya menjadi beban yang memberatkan bagi orang lain. Maka wajib bagi umat Islam berusaha dengan keras untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri. Sehingga tidak akan menjadi beban orang lain.
c. Kandungan Hadis
Beberapa pelajaran yang terkandung dalam Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah ialah :
a) Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah., dari pada orang mukmin yang lemah.
b) Hadis ini merupakan motivasi bagi Umat Islam untuk menjadi umat yang kuat. Kuat yang dimaksud adalah kuat dalam berbagai hal diantaranya ialah:
1) Kuat iman, yaitu imannya teguh dan tidak terpengaruh oleh situasi dan kondisi apapun.
2) Kuat ilmu, yaitu memiliki ilmu dan wawasan yang luas. Sehingga dengan ilmunya itu akan dapat memperjuangkan Islam dengan benar.
3) Kuat ekonomi, yaitu hidup kecukupan sehingga akan dapat memperjuangkan Islam dengan mudah. Karena ditopang dengan harta yang cukup.
4) Kuat semangat, yaitu memiliki semangat yang kuat dalam segala aspek kehidupan. Dengan semangat ini berarti telah memiliki modal yang besar untuk mencapai kejayaan Islam.

5) Kuat fisik, yaitu badan sehat dan tidak sakit-sakitan. Dengan badan yang sehat ini akan dapat menopang terhadap perjuangan Islam.
Memperhatikan uraian di atas, maka tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa seorang mukmin yang kuat merupakan aset yang besar dan syarat bagi tercapainya kejayaan Islam
Oleh karena itu setiap mukmin harus memiliki semangat yang kuat untuk berusaha mencapai cita-citanya yang mulia. Agar cita-cita yang mulia dapat tercapai, maka selain harus berusaha dengan semangat yang tinggi, setiap mukmin wajib berdo’a dan minta pertolongan kepada Allah Swt.
Hadis riwayat al-Bukhari dari Zubair bin Awwam mengandung beberapa pelajarann yang bisa kita ambil berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Beberapa pelajaran itu antara lain :
a) Motivasi untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.
b) Untuk tidak merasa rendah diri dalam melakukan pekerjaan yang halal meskipun harus mencari kayu bakar.
c) Bekerja dengan semampunya untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya jauh lebih mulia ketimbang meminta-minta kepada orang lain.
d) Meminta-minta kepada orang lain adalah perbuatan yang tidak terhormat dan seharusnya dijauhi oleh setiap muslim.
e) Wajib bagi setiap muslim memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga tidak menjadi beban orang lain.

2. Menjelaskan Keterkaitan Kandungan Hadis dalam Perilaku Keseimbangan Hidup di Dunia dan Akhirat dalam Fenomena Kehidupan dan Akibatnya
Memperhatikan kandungan ketiga Hadis di atas, maka dapatlah kita ketahui bahwa terdapat keterkaitan yang erat antara Hadisyang satu dengan Hadis yang lain hubungannya dengan fenomena kehidupan setiap manusia. Keterkaitan ketiga Hadis tersebut dalam fenomena kehidupan manusia sehari-hari dan akibat (dampak positif) bagi kehidupan manusia adalah sebagai berikut :
a. Keterkaitan Kandungan Hadis
Hadis pertama mengajarkan tentang keseimbangan dalam perhatiannya terhadap kehidupan dunia dan akhirat. Jadi tidak benar meninggalkan dunianya demi kepentingan akhiratnya, begitu pula sebaliknya. Islam melarang kepada pemeluknya menjadi beban orang lain. Ini berarti mendorong untuk hidup mandiri.

Hadis kedua mengandung motivasi agar hidup penuh semangat dan untuk selalu minta pertolongan kepada Allah sehingga akan menjadi orang mukmin yang kuat. Karena orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah Swt..
Hadis ketiga merupakan dorongan yang sangat kuat untuk bekerja keras dalam rangka memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, apapun pekerjaannya yang penting halal.
Hal ini akan dapat menghindari perilaku meminta-minta kepada orang lain.
Kesimpulan yang dapat kita ambil setelah memperhatikan kandungan ketiga Hadis tersebut ialah bahwa setiap muslim haruslah memiliki perilaku dalam kehidupan sehariharinya sebagai berikut :
a) berusaha menyeimbangkan antara urusan dunia dan akhirat.
b) berusaha untuk menjadi orang mukmin yang kuat dalam segala bidang.
c) mempunyai semangat yang tinggi dalam meraih sesuatu yang bermanfaat dan mulia.
d) selalu memohon pertolongan kepada Allah Swt. dalam segala hal.
e) mau bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.
f) Tidak mau meminta-minta dan menjadi beban orang lain.
b. Akibat (Dampak Positif)                          
Dampak positif yang akan dapat diperoleh umatIslam ketika menerapkan ajaran-ajaran yang terkandung pada ketiga Hadis di atas ialah :
a) Akan tercapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
b) Dapat memenuhi kebutuhan hidup sendiri sehingga tidak meminta-minta dan
  menjadi beban orang lain.
c) Memiliki pribadi yang mandiri.
d) Menjadi mukmin yang kuat dalam segala bidang.
e) Terasa selalu dekat kepada Allah Swt. sehingga hidupnya tenang.
f) Dapat memperjuangkan Islam dengan kekuatan yang maksimal.
g) Menjadi orang yang terhormat sehingga tidak menjadi bahan cemoohan orang, disegani oleh musuh-musuh Islam sehingga tidak senantiasa diganggu mereka.




3. Menyajikan Data Tentang Sikap Hidup yang Seimbang antara Dunia dan Akhirat Sesuai Kandungan Hadis
            Berikut ini adalah indikasi dimilikinya perilaku yang mencerminkan keseimbangan hidup dunia dan akhirat
a.       Berusaha secara wajar dalam mencapai kesejahteraan hidup di dunia dan tidak terlampau bernafsu untuk mencapainya.
b.      Tidak tampak terlampau gembira sampai melebihi batas kewajiban bila dapat memperoleh keuntungan dunia.
c.       Tidak terlampau bersedih bila belum dapat mencapai kesejahteraan hidup di dunia dengan tetap bersabar dan berusaha.
d.      Pandai-pandai mensyukuri nikmat Allah yang diterima dengan cara memanfaatkannya sesuai petunjuk agama.
e.       Gemar mengeluarkan sebagian harta, tenaga maupun pikiran untuk kepentingan agama dan kemanusiaan.
f.       Rajin dan tekun beribadah di samping berusaha mencara penghidupan.


Rangkuman         
1. Tujuan hidup manusia adalah untuk mencapai kebahagian hidup dunia dan akhirat
2. Dunia merupakan sarana menuju kehidupan di akhirat.
3. Orang Islam harus mempunyai semangat yang kuat untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat dan dilarang menjadi beban orang lain
4. Bekerja keras dengan menjual kayu bakar itu lebih baik dan lebih terhormat dari pada meminta-minta belas kasihan orang lain.

Kuperindah Bacaan Al-Quran Dengan Tajwid (Hukum Bacaan Lam dan Ra’)


Membaca al-Qur’an harus benar dan sesuai dengan kaidah ilmu Tajwid. Apabila salah dalam membaca akan merusak arti dan makna yang terkandung di dalamnya. Membaca al-Qur’an dengan benar juga akan menambah kekhusu’an dan menambah pahala ibadah. Selain itu nantinya akan menjadikan kita mendapat syafa’at di akhirat. Agar kita mampu membaca al-Qur’an dengan baik dan benar kalian harus mempelajari Ilmu Tajwid dengan teliti. Nah pada kesempatan ini kalian akan mempelajari Ilmu Tajwid yaitu hukum bacaan Lam dan Ra.
A.    Hukum Bacaan Lam  (  ل  )
 Di dalam Ilmu Tajwid hukum bacaan Lam  ada dua macam, yaitu :

1.      Lam tafkhim ( تفحيم ) tebal / Mufakhkhamah.
Apabila ada huruf Lam (ل ) dalam  lafzul  jalalah ( الله ) yang didahului oleh huruf yang berharakat fathah ( ـَـ ) atau damah ( ـُـ ). Maka harus dibaca tafkhim atau tebal. Lam yang terdapat dalam lafzull Jalalah dinamakan lam jalalah. Cara mengucapkannya ialah dengan menjorokkan kedua bibir ke depan.
Contoh : - Lafzul Jalalah ( الله ) yang didahului oleh huruf yang berharakat fathah
 اللهُ  -  قُلْ هُوَاللهُ أَحَدٌ  -  شَهِدَ اللهُ  -  لاَإِلٰهَ إِلاَّ اللهُ معَ
-  Lafzul Jalalah (  الله  )  yang didahului oleh huruf yang  berharakat damah وَرَحْمَة ُاللهِ  -  يُؤْتِيَهمُ الله خَيْرًا  -  يُحْبِبْكُمُ اللهُ  -  عَبْدُ اللهِ .

2. Lam Tarqiq (ترقيق ) Tipis / Muraqqaqah
Huruf Lam dibaca Tarqiq ada dalam dua keadaan, yaitu :

a.    Lam yang terdapat pada Lafzul jalalah ( الله )  dan didahului oleh huruf yang
berharakat kasrah. ( ـِـ ). Posisi mulut tidak menjorok kedepan.  
Contoh : بِسْمِ اللهِ  -  فِىْ رَسُوْلِ اللهِ  -  فِىْ دِيْنِ اللهِ أَفْوَاجًا  

b.   Semua Lam yang terdapat dalam lafal selain lafzul jalalah
Contoh :   وَعَلَّمَ  -  لِكُلِّ  -  لُمَزَةٍ

B.     Hukum Bacaan Ra (ر )
Hukum bacaan  ra ( ر ) dibagi menjadi tiga , yaitu :
1.      Ra Tafhim (  تفحيم  )  artinya  ra yang dibaca tebal .
Ra dibaca tebal. Apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

 a. Jika huruf  ra berharakat fathah atau fathatain  ( رَ  /  رً )
Contoh : -  Ra difathah        رَبُّكُمْ  -  رَبِّ الْفَلَقِ -  غُفِرَلَهُ  -  اَلَمْ تَرَ :                           ر
 - Ra difathatain     نَارًا -   خَيْرًا -  طَيْرًا -  شرًا                           رً

b. Jika ra berharakat dammah atau dammatain  ( رُ  /  رٌ ) Contoh : - Ra dammah          رُزِقْنَا  -  كَفَرُوْا  -  أَكْبَرُ  -  نَصْرُاللهِ     رُ
- Ra dhammatain   غفورٌ  -  أجرٌ  -  مَبرُورٌ  -  نورٌ     رٌ

c. Jika ra  berharakat sukun jatuh sesudah huruf yang difathah atau didammah ( + رْ ـُـ /  رْ +  ـَـ )
Contoh :
- Ra sukun jatuh sesudah huruf difathah ( رْ +  ـَـ ) وَأَرْسَلَ -  تَرْمِيْهِمْ  -  فَأَ ثَرْنَ بِهِ  -  وَانْحَرْ 
- Ra sukun jatuh sesudah huruf didammah ( ــُ  + رْ ) تُرْحَمُوْنَ  -  مُرْسَلِيْنَ  -  قُرْآنٌ  -  مُرْتَفَقًا

d. Jika ra  berharakat sukun didahului oleh huruf yang berharakat kasrah tetapi kasrahnya tidak asli dari kalimat itu.  ( رْ     ِ   / kasrah tidak asli )
Contoh :        اِرْجِعِىْ  -  اِرْكَبْ  -  اِرْحَمْنَا 

e. Jika ra berharakat sukun sedangkan huruf sebelumnya berharakat kasrah asli, namun sesudah ra sukun itu ada huruf ISTI’LA ( إسـتـعـلاء ) yang tidak dikasrah (huruf isti’la tidak dikasrah  +  رْ +  ِ      / kasrah asli ). Sedangkan huruf isti’la itu ialah ص -    ض  -  ط  -  ظ  -  خ  -  غ  -  ق 
Contoh : قِرْطَاسٌ  -   مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ   -   مِرْصَادٌ      .

2.      Tarqiq ( ترقيق ) tipis / Muraqqaqah.
Ra tarqiq atau muraqqaqah ialah ra yang dibaca tipis. Di dalam ilmu tajwid ra ( ر )  dibaca tipis jika memenuhi persyatan-persyaratan., yaitu :

a.       Jika ra  berharakat kasrah atau kasratain  ( ِر  /  ٍر )
Contoh : - Ra dikasrah    ِ      رِمَاحُكُم ْ  -  كَرِيْمٌ  -  مِنَ الرِّّجَالِ 
 - Ra dikasratain  ( لَفِىْ حُسْرٍ

b. Jika ra berharakat sukun  dan huruf sebelumnya  berharakat kasrah  asli tetapi sesudah ra sukun  bukan huruf isti’la. (  bukan huruf isti’la +  رْ +   ـِـ       ).
Contoh : فِرْعَوْنَ  -  فَبَشِّرْهُ  -  وَأَنْذَرْبِهِ  -  مِْرفَقًا

c. Jika ra diwaqafkan dan huruf sebelumnya ya sukun  ( ra waqaf  +    يْ   )
Contoh :شَيْئٍ قَدِ يْرٌ-  وَهُوَالسَّمِيْعُ الْخَبِيْر    سَمِيْع ٌبَصِيْرٌ-  لَكُم ُالْخَيْرُ

d. Jika ra diwaqafkan dan huruf sebelumnya dikasrah ( ra waqaf +   ـِـ      )
 Contoh :وَلاَ ناَصِرَ     -  هُوَالْكَافِرُ -  بِمُصَيْطِرٍ.

C.    Jawazul Wajhain ( جواز الوجهين ) artinya boleh  dibaca tebal dan  boleh  dibaca tipis Huruf ra boleh dibaca tafkhim atau tarqiq jika ra itu disukun dan huruf sebelumnya dikasrah sedangkan setelah ra sukun itu ada huruf isti’la yang dikasrah. (huruf isti’la yang dikasrah  +  رْ +  ِ      )
 Contoh :مِنْ عِرْضِهِ  -  بِحِرْصٍ

D.     Menerapkan Hukum Bacaan Lam dan Ra’ dalam Al-Quran Surah
Al-Humazah dan at-Takatsur.
Untuk lebih memperdalam pengetahuan kalian tentang hukum bacaan lam dan ra’, bukalah al-Quran dan bacalah surat al-Humazah dan at-Takatsur di bawah ini dengan memperhatikan kalimat yang mengandung hukum bacaan lam dan ra’. Ucapkanlah huruf lam dan ra’ yang ada di dalamnya sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah kalian pelajari.



1.      al-Humazah

وَيۡلٞ لِّكُلِّ هُمَزَةٖ لُّمَزَةٍ ١  ٱلَّذِي جَمَعَ مَالٗا وَعَدَّدَهُۥ ٢  يَحۡسَبُ أَنَّ مَالَهُۥٓ أَخۡلَدَهُۥ ٣  كَلَّاۖ لَيُنۢبَذَنَّ فِي ٱلۡحُطَمَةِ ٤ وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا ٱلۡحُطَمَةُ ٥ نَارُ ٱللَّهِ ٱلۡمُوقَدَةُ ٦ ٱلَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى ٱلۡأَفۡ‍ِٔدَةِ ٧  إِنَّهَا عَلَيۡهِم مُّؤۡصَدَةٞ ٨  فِي عَمَدٖ مُّمَدَّدَةِۢ ٩

2.      at-Takatsur

أَلۡهَىٰكُمُ ٱلتَّكَاثُرُ ١  حَتَّىٰ زُرۡتُمُ ٱلۡمَقَابِرَ ٢  كَلَّا سَوۡفَ تَعۡلَمُونَ ٣  ثُمَّ كَلَّا سَوۡفَ تَعۡلَمُونَ ٤  كَلَّا لَوۡ تَعۡلَمُونَ عِلۡمَ ٱلۡيَقِينِ ٥  لَتَرَوُنَّ ٱلۡجَحِيمَ ٦ ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيۡنَ ٱلۡيَقِينِ ٧  ثُمَّ لَتُسۡ‍َٔلُنَّ يَوۡمَئِذٍ عَنِ ٱلنَّعِيمِ ٨


                                                  Rangkuman
1. Hukum bacaan lam ada dua, yaitu: lam tafkhim dan lam tarqiq.

2. Hukum bacaan ra’ ada tiga, yaitu: ra’ tarqiq; ra’ tafkhim; jawazul wajhain.

3. Ra’ dibaca tafkhim (tebal) karena beberapa keadaan, di antaranya:

a. Jika ra’ berharakat fathah atau fathatain
b. Jika ra’ berharakat dhamah atau dhammatain
c. Jika ra’ sukun jatuh setelah huruf berharakat fathah atau dhamah.
d. Jika ra’ sukun dan huruf sebelumnya berharakat kasrah tetapi kasrahnya tidak asli dari kalimat tersebut.
e. Jika ra’ sukun sedangkan huruf sebelumnya berharakat kasrah asli, namun sesudah ra’ sukun ada huruf isti’la ( إستعلاء ) yang tidak kasrah (huruf isti’latidak di-kasrah)

4. Jawazul wajhain ialah ra’ yang dapat dibaca tipis atau tebal

5. Huruf isti’la adalah huruf-huruf yang makhraj-nya terletak pada pangkal lidah sebelah atas.


SHADAQAH, HIBAH DAN HADIAH


A.      SHADAQAH

1.  Pengertian Shadaqah dan Hukumnya
         Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah.
Mengenai Shadaqah Allah swt berfirman:


Artinya:
Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: "Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami Telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, Maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah". (Q.S. Yusuf [12]: 88)

Pemberian shadaqah hendaknya benar-benar ikhlas, jangan sampai ada rasa riya’ atau pamrih. Kemudian setelah shadaqah diberikan kita tidak boleh menyebut-nyebut pemberian kita lebih-lebih memperolok-olok si penerima shadaqah. Karena hal tersebut dapat menghapus pahala shadaqah. Sebagaimana Firman Allah: 
         Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, Kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 264)

2.  Hukum Shadaqah
Hukum shadaqah adalah sunnah muakad (sunnah yang sangat dianjurkan). Namun begitu pada kondisi tertentu shadaqah bisa menjadi wajib. Misal ada seorang yang sangat membutuhkan bantuan makanan datang kepada kita memohon shadaqah. Keadaan orang tersebut sangat kritis, jika tidak diberi maka nyawanya menjadi terancam. Sementara pada waktu itu kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut, sehingga kalau kita tidak memberinya kita menjadi berdosa.
Pada dasarnya semua orang, baik kaya maupun miskin, punya uang atau tidak, bisa memberikan shadaqah sesuai dengan apa yang dimiliknya. Karena apa dalam shadaqah dalam arti yang luas tidak sebatas hanya berupa materi. Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa di antara kamu tidak sanggup memelihara diri dari api neraka, maka bersedahlah meskipun hanya dengan sebiji kurma, maka barangsiapa tidak sanggup maka bersedekahlah dengan perkataan yang baik.” (HR. Ahmad dan Muslim)

3.  Rukun Shadaqah
           Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
a.    Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki bendaitu dan berhak untuk mentasharrufkan (memperedarkannya)
b.    Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
c.    Ijab dan qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul, ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian
d.   Barang yang diberikan, syaratnya adalah barang tersebut yang dapat dijual.

4.  Hilangnya Pahala Shadaqah
Dari ayat al-Qur’an surat Al-Baqarah: 264 sebagaimana disebutkan di atas, dapat kita ambil pelajaran bahwasnnya pahala shadaqah bisa hilang dikarenakan: 
a.  Menyebut-nyebut shadaqah yang sudah diberikan dalam artian mengungkit-     ungkitnya 
a.    baik kepada si penerimana maupun kepada orang lain.
b.    Menyinggung hati si penerima shadaqah.
c.    Riya’ atau mempunyai niat ingin di puji dan disanjung oleh orang lain.

5.  Manfaat Shadaqah.
          Ada banya sekali hikmah atau manfaat dari amalan shadaqah, di antaranya:
a.    Dapat membantu meringankan beban orang lain
b.    Menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat hubungan antar sesama
c.    Sebagai Obat penyakit
d.   Dapat meredam murka Allah dan menolak bencana, juga menambah umur.
e.    Memperoleh Pahala yang Mengalir Terus
f.     Akan dilapangkan rejekinya
g.    Menghapus Kesalahan

6.  Perbedaan dan Persamaan antara Shadaqah dengan Infaq
       Shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rejeki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata.Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq atau shadaqah.

B.       HIBAH

1.   Pengertian Hibah dan Hukumnya
Menurut bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian    sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa.

2.   Hukum Hibah
Hukum asal hibah adalah mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan makruh.
a.    Wajib
       Hibah suami kepada kepada istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya.
b.    Haram
Hibah menjadi haram manakala harta yang diberikan berupa barang haram, misal minuman keras dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orangtua kepada anaknya (bukan sebaliknya).
c.    Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapat imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih hukumnya adalah makruh.

3.   Rukun Hibah
      Rukun hibah ada empat, yaitu :
a.    Pemberi hibah (Wahib)
b.    Penerima hibah (Mauhub Lahu)
c.    Barang yang dihibahkan.
d.   Penyerahan (Ijab Qabul)

4.   Syarat-syarat Hibah
a.    Diberikan atas kemauan sendiri
b.    Pemberinya bukan orang yang hilang akal (mabuk atau gila)
c.    Barang yang diberikan dapat dilihat (wujud)
d.   Dapat dimiliki oleh penerima hibah

5.   Ketentuan Hibah
a.    Hibah dapat dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu belum termasuk hibah.
b.    Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (ayah/ibu) kepada anaknya

6.   Hikmah Hibah
a. akan terhindar dari sifat kikir atau bakhil
b. akan terbentuk sifat dermawan bagi pemberi hibah
c. akan dilapangkan rejekinya dan dimudahkan urusannya.

C.      HADIAH

1. Pengertian Hadiah dan Hukumnya
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama.

Rasulullah saw. bersabda :
      "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi" ( HR. Abu Ya'la )

2. Hukum Hadiah
Hukum hadiah adalah mubah. Nabi sendiri juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya:
      "Rasulullah saw menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya".(HR. AI Bazzar)

3. Rukun Hadiah
      Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu :
a.     Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya (memanfaatkannya)
b.    Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki.
c.     Ijab dan qabul
d.    Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual

4. Hikmah dan Manfaat Hadiah
a.     Akan mendidik seseorang untuk selalu menepati janji
b.    Akan mendorong seseorang untuk berprestasi
c.     Akan terhindar dari sifat iri dan dengki.

D.      PERBEDAAN DAN PERSAMAAN SHADAQAH, HIBAH & HADIAH
 Persamaan:
1. Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT. yang diwujudkan dengan memberi
sebagian harta kepada orang lain
2. Dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim
         antara pemberi dan penerima

Perbedaan:
Shadaqah diberikan oleh seseorang atas dasar untuk mencari ridha Allah semata
Hibah diberikan kepada seseorang atas dasar rasa kasih sayang, iba atau ingin mempererat tali silaturrahim
Hadiah diberika kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang telah dicapai
Hukum asal shadaqah adalah sunnah sementara hibah dan hadiah adalah mubah.